Monday, October 22, 2018

DISKUSI ANTIKORUPSI PASAL 2 DAN PASAL 3-KELOMPOK SAIFULLAH

Diskusi mengenai unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi. Khususnya mengenai unsur memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, sarana, dan kesempatan, yang dapat merugikan keuangan negara. Presentasi oleh kelompok Saifullah dkk, 10 Bisnis Daring dan Pemasaran 2.

No comments:

Post a Comment

SIARAN PERS RESMI PANITIA SELEKSI MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI

Informasi resmi awal terkait seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2019. Mari disimak